Alkisah, bulan kemarin gw habis
berkunjung ke istana Presiden. Bukan kok, bukan nerima penghargaan atau ketemu presiden dkk. Bukan, gw juga bukan
menantu Presiden. Gw (sayangnya) masih manusia biasa yang belum punya karya
apapun yang bisa menghantarkan ke gerbang Istana Presiden buat bertemu Presiden
(terus jadi galau dan meratapi nasib.. merasa tidak berguna, tidak punya
eksistensi diri, kehilangan jati diri, bimbang.. ku lari ke hutan lalu ke
pantai (lebay deng hehehe)).
Back to the topic, jadi
sebenarnya Istana Presiden itu dibuka untuk umum setiap hari Sabtu dan Minggu.
Gratis pula! Hal ini bagian dari program Istura (Istana Untuk Rakyat). Jadi di
kedua hari tersebut, Bapake Presiden sedang pulang ke rumahnya yang di
Cileungsi (atau pulang ke Bogor kalau nanti Prabowo yang jadi Presiden, atau
pulang ke Solo atau belanja ke Blok G Tanah Abang, kalau nanti Presidennya
Jokowi)). Jadi kita bisa tralala trilili guling-guling lari-lari dalam istana
deh (gak gitu juga sih).
Istana Presiden di Jakarta
So, gimana caranya kalau mau
pergi kesana? Untuk pergi ke Istana Presiden di Jakarta (catat: khusus yang di
Jakarta ya, agak beda prosedurnya untuk berkunjung ke Istana di daerah), pihak
yang akan berkunjung, baik perorangan maupun rombongan, dapat datang langsung
pada hari Sabtu dan Minggu tanpa harus mengajukan surat permohonan izin
kunjungan.
Alur kunjungan sebagai berikut:
Step 1. Untuk menuju ke tempat pendaftaran, masuknya melalui pintu Sekretariat Negara yang ada di Jalan
Majapahit.
Step 2. Di tempat pendaftaran, maka nama seluruh pengunjung akan
dicatat plus KTP dititipkan. Nanti, ketua rombongan akan diberi ID Pengunjung
Istura.
Step 3. Dari tempat pendaftaran, maka tinggal jalan kaki ke ruang
tunggu. Taruh barang di loker di ruang tunggu. Tidak boleh membawa tas dan kamera
ke Istana Presiden. HP juga harus dimatikan. Dompet yang boleh dibawa hanya
yang dapat digenggam di tangan
Step 4. Menunggu sampai dipanggil oleh guide wisata.
Step 5. Dipanggil, lewat pintu security, lalu naik bis sampai ke Gedung
Serba Guna untuk menonton dokumenter tentang Istana Presiden.
Step 6. Naik bis lagi untuk pergi ke kompleks Istana Presiden.
Voila, sampai deh.
Setelah turun, kita akan melewati
Wisma Negara, tempat penginapan tamu negara di jaman dahulu kala sebelum ada
hotel-hotel ngetop seperti saat ini. Dari situ, kita akan melewati Masjid
Baiturrahman.
Dari mesjid baiturrahman, melewati
pintu keamananan dan ahay, sampailah ke Istana Merdeka.
Istana Merdeka
Pas kunjungan itu, gw baru tahu,
ternyata Istana yang menghadap Monas itu adalah Istana Merdeka, sedangkan
Istana yang menghadap Jalan Veteran itu adalah Istana Negara. Ternyata ada 2
istana. Kira-kira denahnya seperti ini.
Istana Merdeka ini baru dibangun
pada tahun 1873, sedangkan Istana Negara lebih senior, dibangun pada tahun 1796
dan selesai pada tahun 1804.
Setelah sampai ke Istana Merdeka,
kita akan diantar ke tangga tempat foto kabinet, disitu kita bisa foto ala-ala
menteri kabinet pemerintahan.
Note: Untuk tiap foto, maka akan
dikenakan biaya sebesar Rp 10.000,-.
Di dalam Istana merdeka, ada
banyak lukisan-lukisan terkenal, seperti lukisan Pangeran Diponegoro, lukisan
Penyerahan diri Pangeran Diponegoro, atau lukisan Jendral Sudirman. Yang sering
muncul di buku sejarah itu lho.
Di hall besar, kita akan disuguhi
dengan lukisan-lukisan dari Ibu Ani Yudhoyono. Mungkin akan ganti jadi
lukisan-lukisan kuda kalau Prabowo yang jadi Presiden, atau kosong sama sekali
kalau Jokowi yang jadi Presiden (secara beliau kerjanya blusukan mulu).
Lalu dari hall besar, kita akan
diantar ke halaman tengah. Banyak patung-patung aneh juga disitu. Ada mini golf
buat Presiden, biar kalau suntuk bisa nge game dulu disitu, ada saung juga.
Nah tapi kita hanya akan melewati
Istana Negara, tidak bisa masuk situ.
Selesai
deh kunjungannya. Berhubung sudah agak lupa, ga gw jelasin secara lengkap
isinya.
Tambahan:
Berdasarkan Prosedur Tetap Tentang Pelayanan Kunjungan Masyarakat Ke
Istana-Istana Presiden Tanggal 22 Juni 2009 Nomor 01/RTK/06/2009. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:
C. Pelaksanaan Kunjungan ke Istana-istana
Presiden
1. Ketentuan Umum
- Setiap Istana-istana Presiden dapat dikunjungi oleh masyarakat umum dengan syarat-syarat kunjungan yang telah ditentukan.
- Kunjungan masyarakat umum ke Istana-istana Presiden tidak dipungut biaya apapun.
- Masyarakat umum yang akan melaksanakan kunjungan ke Istana Presiden di Jakarta tidak perlu mengajukan surat permohonan, tetapi dapat datang langsung ke tempat pendaftaran ISTURA.
- Usia pengunjung ke Istana Presiden di Jakarta tidak dibatasi. Sedangkan usia pengunjung ke Istana-istana Presiden di daerah minimum 10 tahun atau siswa kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
- Pengunjung harus berpakaian sopan dan rapi.
- Jadwal kunjungan yang telah ditentukan dapat dibatalkan sewaktu-waktu oleh pihak Istana, apabila jadwal kunjungan tersebut bertepatan dengan acara/kegiatan Presiden/Wakil Presiden di Istana tersebut.
A. Hal-hal yang Harus Diperhatikan
Dalam pelaksanaan kunjungan ke Istana
Presiden, hal-hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut.
- Para pengunjung harus menjaga tingkah laku, sopan santun, dan ketertiban selama berkunjung ke Istana-istana Presiden.
- Para pengunjung harus berpakaian sopan dan rapi.
- Pria : kemeja, celana panjang, bersepatu (bukan pakaian santai atau celana berbahan jeans dan T-shirt).
- Wanita : gaun paling pendek sebatas bawah lutut, blus berlengan, setelan celana panjang atau busana muslim, tidak menggunakan pakaian santai atau celana/rok berbahan jeans dan T-shirt, dan memakai sepatu/selop.
- Untuk Istana Presiden di daerah, rombongan harus sesuai dengan daftar nama yang diajukan dalam surat permohonan, di luar daftar nama tersebut tidak diperkenankan masuk. Apabila ada perubahan nama, agar segera diberitahukan.
- Pimpinan rombongan terlebih dahulu harus melapor kepada petugas keamanan (posko Istana).
- Para pengunjung harus selalu mengikuti petunjuk petugas/guide.
- Untuk Istana Presiden di daerah, dalam setiap rombongan hanya satu juru foto yang diperkenankan membawa kamera dan berfoto di tempat yang telah ditentukan. Sedangkan untuk Istana Presiden di Jakarta, disediakan pelayanan foto oleh petugas.
- Pengambilan gambar untuk tujuan khusus (video atau foto) hanya dapat dikeluarkan atas izin Kepala Rumah Tangga Kepresidenan.
- Pengunjung yang membawa tas dan/atau pembungkus lainnya, agar menyimpannya di kendaraan masing-masing atau menitipkan di tempat penitipan barang yang disediakan oleh pihak Istana.
B. Hal-hal yang Tidak Diperkenankan
Dalam pelaksanaan kunjungan ke Istana
Presiden para pengunjung tidak diperkenankan untuk:
- membawa senjata api, senjata tajam, dan obat-obatan terlarang;
- membawa tas dan/atau pembungkus lainnya;
- membawa makanan dan minuman selama berkunjung ke dalam Istana Presiden;
- membawa kamera/video kamera (khusus untuk Istana Presiden di Jakarta);
- membawa anak-anak di bawah usia 10 tahun/kelas 4 SD (khusus untuk Istana Presiden di daerah);
- menyentuh/memegang benda-benda koleksi atau lukisan;
- memotret patung, lukisan, dan obyek seni lainnya serta berfoto di tempattempat yang bertanda ”DILARANG MEMOTRET” (khusus untuk Istana Presiden di daerah);
- merusak tanaman dan mengganggu binatang peliharaan yang ada di lingkungan Istana Presiden;
- membawa binatang peliharaan ke areal Istana Presiden.