Berkunjung ke Istana Presiden

by - June 01, 2014

Alkisah, bulan kemarin gw habis berkunjung ke istana Presiden. Bukan kok, bukan nerima penghargaan  atau ketemu presiden dkk. Bukan, gw juga bukan menantu Presiden. Gw (sayangnya) masih manusia biasa yang belum punya karya apapun yang bisa menghantarkan ke gerbang Istana Presiden buat bertemu Presiden (terus jadi galau dan meratapi nasib.. merasa tidak berguna, tidak punya eksistensi diri, kehilangan jati diri, bimbang.. ku lari ke hutan lalu ke pantai  (lebay deng hehehe)).

Back to the topic, jadi sebenarnya Istana Presiden itu dibuka untuk umum setiap hari Sabtu dan Minggu. Gratis pula! Hal ini bagian dari program Istura (Istana Untuk Rakyat). Jadi di kedua hari tersebut, Bapake Presiden sedang pulang ke rumahnya yang di Cileungsi (atau pulang ke Bogor kalau nanti Prabowo yang jadi Presiden, atau pulang ke Solo atau belanja ke Blok G Tanah Abang, kalau nanti Presidennya Jokowi)). Jadi kita bisa tralala trilili guling-guling lari-lari dalam istana deh (gak gitu juga sih).

Istana Presiden di Jakarta
So, gimana caranya kalau mau pergi kesana? Untuk pergi ke Istana Presiden di Jakarta (catat: khusus yang di Jakarta ya, agak beda prosedurnya untuk berkunjung ke Istana di daerah), pihak yang akan berkunjung, baik perorangan maupun rombongan, dapat datang langsung pada hari Sabtu dan Minggu tanpa harus mengajukan surat permohonan izin kunjungan.

Alur kunjungan sebagai berikut:
Step 1. Untuk menuju ke tempat pendaftaran, masuknya melalui  pintu Sekretariat Negara yang ada di Jalan Majapahit. 


Step 2. Di tempat pendaftaran, maka nama seluruh pengunjung akan dicatat plus KTP dititipkan. Nanti, ketua rombongan akan diberi ID Pengunjung Istura. 
Step 3. Dari tempat pendaftaran, maka tinggal jalan kaki ke ruang tunggu. Taruh barang di loker di ruang tunggu. Tidak boleh membawa tas dan kamera ke Istana Presiden. HP juga harus dimatikan. Dompet yang boleh dibawa hanya yang dapat digenggam di tangan
Step 4. Menunggu sampai dipanggil oleh guide wisata.
Step 5. Dipanggil, lewat pintu security, lalu naik bis sampai ke Gedung Serba Guna untuk menonton dokumenter tentang Istana Presiden.
Step 6. Naik bis lagi untuk pergi ke kompleks Istana Presiden. Voila, sampai deh.
Setelah turun, kita akan melewati Wisma Negara, tempat penginapan tamu negara di jaman dahulu kala sebelum ada hotel-hotel ngetop seperti saat ini. Dari situ, kita akan melewati Masjid Baiturrahman.
Dari mesjid baiturrahman, melewati pintu keamananan dan ahay, sampailah ke Istana Merdeka.

Istana Merdeka
Pas kunjungan itu, gw baru tahu, ternyata Istana yang menghadap Monas itu adalah Istana Merdeka, sedangkan Istana yang menghadap Jalan Veteran itu adalah Istana Negara. Ternyata ada 2 istana. Kira-kira denahnya seperti ini. 
 

Istana Merdeka ini baru dibangun pada tahun 1873, sedangkan Istana Negara lebih senior, dibangun pada tahun 1796 dan selesai pada tahun 1804.
Setelah sampai ke Istana Merdeka, kita akan diantar ke tangga tempat foto kabinet, disitu kita bisa foto ala-ala menteri kabinet pemerintahan.  

Note: Untuk tiap foto, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 10.000,-.
Jreng jreng jreng masuklah ke Istana Merdeka.
Di dalam Istana merdeka, ada banyak lukisan-lukisan terkenal, seperti lukisan Pangeran Diponegoro, lukisan Penyerahan diri Pangeran Diponegoro, atau lukisan Jendral Sudirman. Yang sering muncul di buku sejarah itu lho.
Di hall besar, kita akan disuguhi dengan lukisan-lukisan dari Ibu Ani Yudhoyono. Mungkin akan ganti jadi lukisan-lukisan kuda kalau Prabowo yang jadi Presiden, atau kosong sama sekali kalau Jokowi yang jadi Presiden (secara beliau kerjanya blusukan mulu).
Lalu dari hall besar, kita akan diantar ke halaman tengah. Banyak patung-patung aneh juga disitu. Ada mini golf buat Presiden, biar kalau suntuk bisa nge game dulu disitu, ada saung juga.
Nah tapi kita hanya akan melewati Istana Negara, tidak bisa masuk situ.
Selesai deh kunjungannya. Berhubung sudah agak lupa, ga gw jelasin secara lengkap isinya.

Tambahan:
Berdasarkan Prosedur Tetap Tentang Pelayanan Kunjungan Masyarakat Ke Istana-Istana Presiden Tanggal 22 Juni 2009 Nomor 01/RTK/06/2009. Ada beberapa ketentuan yang  harus dipenuhi:
C. Pelaksanaan Kunjungan ke Istana-istana Presiden
1. Ketentuan Umum
  • Setiap Istana-istana Presiden dapat dikunjungi oleh masyarakat umum dengan syarat-syarat kunjungan yang telah ditentukan.
  • Kunjungan masyarakat umum ke Istana-istana Presiden tidak dipungut biaya apapun.
  • Masyarakat umum yang akan melaksanakan kunjungan ke Istana Presiden di Jakarta tidak perlu mengajukan surat permohonan, tetapi dapat datang langsung ke tempat pendaftaran ISTURA.
  • Usia pengunjung ke Istana Presiden di Jakarta tidak dibatasi. Sedangkan usia pengunjung ke Istana-istana Presiden di daerah minimum 10 tahun atau siswa kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
  • Pengunjung harus berpakaian sopan dan rapi.
  • Jadwal kunjungan yang telah ditentukan dapat dibatalkan sewaktu-waktu oleh pihak Istana, apabila jadwal kunjungan tersebut bertepatan dengan acara/kegiatan Presiden/Wakil Presiden di Istana tersebut.


A. Hal-hal yang Harus Diperhatikan
Dalam pelaksanaan kunjungan ke Istana Presiden, hal-hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut.
  • Para pengunjung harus menjaga tingkah laku, sopan santun, dan ketertiban selama berkunjung ke Istana-istana Presiden.
  • Para pengunjung harus berpakaian sopan dan rapi.
    • Pria : kemeja, celana panjang, bersepatu (bukan pakaian santai atau celana berbahan jeans dan T-shirt).
    • Wanita : gaun paling pendek sebatas bawah lutut, blus berlengan, setelan celana panjang atau busana muslim, tidak menggunakan pakaian santai atau celana/rok berbahan jeans dan T-shirt, dan memakai sepatu/selop.
  • Untuk Istana Presiden di daerah, rombongan harus sesuai dengan daftar nama yang diajukan dalam surat permohonan, di luar daftar nama tersebut tidak diperkenankan masuk. Apabila ada perubahan nama, agar segera diberitahukan.
  • Pimpinan rombongan terlebih dahulu harus melapor kepada petugas keamanan (posko Istana).
  • Para pengunjung harus selalu mengikuti petunjuk petugas/guide.
  • Untuk Istana Presiden di daerah, dalam setiap rombongan hanya satu juru foto yang diperkenankan membawa kamera dan berfoto di tempat yang telah ditentukan. Sedangkan untuk Istana Presiden di Jakarta, disediakan pelayanan foto oleh petugas.
  • Pengambilan gambar untuk tujuan khusus (video atau foto) hanya dapat dikeluarkan atas izin Kepala Rumah Tangga Kepresidenan.
  • Pengunjung yang membawa tas dan/atau pembungkus lainnya, agar menyimpannya di kendaraan masing-masing atau menitipkan di tempat penitipan barang yang disediakan oleh pihak Istana.


B. Hal-hal yang Tidak Diperkenankan
Dalam pelaksanaan kunjungan ke Istana Presiden para pengunjung tidak diperkenankan untuk:
  • membawa senjata api, senjata tajam, dan obat-obatan terlarang;
  • membawa tas dan/atau pembungkus lainnya;
  • membawa makanan dan minuman selama berkunjung ke dalam Istana Presiden;
  • membawa kamera/video kamera (khusus untuk Istana Presiden di Jakarta);
  • membawa anak-anak di bawah usia 10 tahun/kelas 4 SD (khusus untuk Istana Presiden di daerah);
  • menyentuh/memegang benda-benda koleksi atau lukisan;
  • memotret patung, lukisan, dan obyek seni lainnya serta berfoto di tempattempat yang bertanda ”DILARANG MEMOTRET” (khusus untuk Istana Presiden di daerah);
  • merusak tanaman dan mengganggu binatang peliharaan yang ada di lingkungan Istana Presiden;
  • membawa binatang peliharaan ke areal Istana Presiden.

You May Also Like

0 comments